
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi lembaga yang turut membantu para pelaku usaha dalam mengatasi permasalahan yang dialami para pelaku usaha, yaitu kurangnya permodalan melalui pembiayaan. BPRS berperan penting dalam mendorong perkembangan usaha mikro, terutama di daerah.
BPRS menjadi salah satu penopang bisnis UMKM, terutama di daerah, dengan memberikan kredit yang tepat sasaran.
Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan motor penggerak utama dalam sektor riil yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Terlebih, UMKM menopang sekitar 90% ekonomi Indonesia.
UMKM berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat untuk mengoptimalkan hasil bumi, khususnya di daerah pedesaan. Hasil bumi tersebut tidak dijual langsung dalam bentuk mentah, melainkan melalui proses pengolahan terlebih dahulu untuk menambah nilai ekonomis, kemudian dijual melalui UMKM. UMKM diharapkan dapat menjadi sektor usaha yang mampu menghadirkan inovasi produk dan strategi pemasaran yang baru.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlah UMKM pada tahun 2023 sebesar 66 juta UMKM dengan pertumbuhan 3,13% dari tahun 2020 yang sebanyak 64 juta UMKM.
Kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia sangat signifikan, yaitu sekitar 61% atau setara dengan Rp9.580 triliun. Selain itu, UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja atau sekitar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.
UMKM di Indonesia memiliki beberapa kategori berdasarkan besarnya modal usaha saat pendirian, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar, Usaha Kecil dengan modal usaha lebih dari satu milyar sampai lima milyar rupiah, dan Usaha Menengah dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
Meskipun memiliki peran penting dalam perekonomian, UMKM menghadapi berbagai tantangan, antara lain akses terhadap pembiayaan, inovasi dan teknologi, literasi digital, legalitas atau perizinan, branding dan pemasaran, serta sumber daya manusia.

Salah satu hambatan utama yang dihadapi oleh UMKM adalah akses terhadap modal, di mana jutaan dari mereka belum memiliki akses permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank pada tahun 2020.
Untuk mengatasi hambatan pembiayaan yang dialami UMKM, pemerintah memberikan dukungan melalui berbagai program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mekaar PNM, Bank Wakaf Mikro, dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Skema pembiayaan ini dapat diakses UMKM sesuai kelasnya, seiring dengan berkembangnya tingkat bisnis UMKM. Skema KUR terdiri dari beberapa jenis, seperti KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR PMI.
BPRS dan Peran Besar Memberdayakan UMKM di Daerah
Permasalahan terbatasnya akses kredit ini mendorong pemerintah menciptakan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk ikut turun tangan.
BPRS berperan sebagai penyedia pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk memulai atau mengembangkan UMKM. Proses pemberian pembiayaan mempertimbangkan analisis 5C, yaitu karakter, kapasitas, modal, kondisi, dan jaminan dari debitur.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hadir sebagai lembaga keuangan syariah yang berperan penting dalam memberikan akses pembiayaan bagi UMKM. BPRS memberikan layanan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa menggunakan bunga atau riba.