Jokowi Terbitkan RPJPN 2025-2045: Jalan RI Menuju Negara Maju

Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan Paus Fransiskus di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Tangkapan Layar Youtube KOMSOS KWI)
Foto: Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan Paus Fransiskus di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Tangkapan Layar Youtube KOMSOS KWI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045. Aturan arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia untuk supaya menjadi negara maju.

“Bahwa misi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud huruf b sekaligus merupakan visi pemerintah negara Indonesia yang diwujudkan melalui pembangunan nasional,” tulis aturan itu, dikutip Kamis (19/9/2024).

Aturan yang diundangkan (13/9/2024) ini juga dibuat untuk menjabarkan visi misi dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 tahun ke depan, dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang.

Adapun ini juga merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005 – 2025 yang berakhir pada bulan Desember 2024. Sekaligus menentukan upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita Indonesia emas 2045.

Aturan ini terdiri dari perencanaan pembangunan nasional yang dituangkan dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, Renstra – KL, dan Renja – KL. Juga perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.

Maka pembangunan nasional periode 2025 – 2045 dilakukan dengan berpedoman melalui aturan ini.

Adapun visi Indonesia emas 2045 dilaksanakan melalui 8 misi pembangunan, selain itu misi pembangunan yang dimaksud dilaksanakan melalui 17 arah pembangunan dengan 45 indikator utama, yang tercantum dalam lampiran.

Pada pasal 5 dijelaskan Visi Indonesia emas pada 2045 diukur melalui 5 sasaran yang terdiri dari :

– Pendapatan per kapita setara negara maju

– Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang

– Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat

– daya saing sumber daya manusia meningkat

dan intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih

Adapun dari pasal 7 dijelaskan juga mengenai narasi yang tertuang dalam aturan ini terdiri dari, selayang pandang pembangunan Indonesia dari dua dekade pembangunan, isu dan tantangan pembangunan ke depan, dan lainnya.

Lebih lanjut, RPJP Nasional tahun 2025 – 2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan analisa terhadap potensi perubahan pesat yang terjadi dalam berbagai bidang pada 20 tahun terakhir (2025-2045). Perubahan pesat yang akan terjadi adalah pada perubahan demografi global, geopolitik, geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa.

Adapun RPJP Nasional 2025 – 2024 disusun dengan mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan atau yang dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs), yang sudah menjadi komtimen bangsa. Lebih lengkapnya aturan ini bisa diakses melalui laman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*