Menurut BPS, sepanjang triwulan III tahun 2024 ini, industri tekstil dan pakaian jadi mampu tumbuh 7,43% secara tahunan (year on year/ YoY).
Data ini terungkap di tengah maraknya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil di Tanah Air. Satu per satu, pabrik tekstil RI bertumbangan. Hingga dikhawatirkan, bukan tak mungkin, muncul ancaman Indonesia jadi pengimpor TPT.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, dalam 2 tahun terakhir, sudah banyak pabrik tutup.
Dia pun menyebut, ada 30 pabrik bergerak di sektor TPT yang sudah tutup.
“Terbaru ada BUMN, PT Primissima, yang baru tutup kemarin. Jadi sudah ada 30 pabrik tutup, berhenti produksi. Ada memang yang merelokasi sebagian pabriknya,” kata Redma kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/11/2024).
Berikut daftar 10 dari 30 perusahaan TPT yang tutup-berhenti produksi sejak triwulan II tahun 2022, mengutip data APSyFI:
PT Lawe Adyaprima PT Grand Pintalan PT Centex-Spinning Mills PT Damatex PT Argo Pantes – Bekasi PT Asia Citra Pratama PT Kaho Apollo Utama PT Mulia Cemerlang Abadi PT Alenatex PT Primissima
“Masih banyak industri yang terdampak namun tidak melaporkan,” kata Redma.
Penutupan pabrik tersebut menyebabkan lebih dari 11.207 orang pekerja kehilangan pekerjaannya. Angka ini belum mencakup secara total keseluruhan PHK karena ada perusahaan yang jumlah PHK-nya tidak diketahui.
Berikut data detail (nama PT Primissima belum sempat tercatat):
Kiamat Pabrik Tekstil di RI
Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) Benny Soetrisno mengusulkan 3 jurus utama yang dinilai strategis akan mencegah keruntuhan industri TPT nasional yang kini sudah sistemik.
Di mana, industri TPT yang tumbang tak lagi di hilir, tapi mulai menular ke pabrik yang semakin hulu.
Dia mengatakan, penyebab petaka sistemik yang terjadi di industri TPT nasional adalah membanjirnya barang-barang impor asal China, baik legal maupun ilegal.
“Produk hilir dibanjiri impor dari China, baik legal maupun ilegal. Sehingga industri hilir tekstil banyak yang tutup dan tidak membeli bahan baku dari industri hulu dalam negeri,” kata Benny kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (5/11/2024).
“Kalau dibiarkan, akan tidak ada lagi industri TPT di negeri ini. Yang ada tinggal konsumen TPT,” tukasnya.
Sebelumnya, mengutip catatan satu serikat pekerja saja, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sejak awal tahun hingga September 2024 sudah ada 15.114 orang pekerja yang jadi korban PHK di industri TPT nasional.
Mulai dari pabrik hilir hingga bahan baku seperti kain.
Ini belum termasuk pabrik lain yang PHK karena efisiensi atau tutup, yang dinyatakan pailit, atau tutup sementara, yang bukan tempat anggota KSPN bekerja.
Bukan Sunset Industry
Di sisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, industri tekstil nasional tidak sedang meredup atau sunset. Buktinya, kata dia, data terbaru BPS yang menunjukkan, subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mengalami pertumbuhan 7,43% pada kuartal III-2024.
“Memang ini untuk membuktikan bahwa industri tekstil itu masih bergeliat dan juga memastikan sektor industri itu tidak ada yang namanya sunset,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu, (6/11/2024).
Airlangga berkata selama manusia menggunakan pakaian maka industri ini akan tetap diperlukan. Terlebih, kata dia, saat ini pakaian bukan hanya soal kebutuhan, tapi gaya hidup.
Bahkan, imbuh dia, perusahaan tekstil asing bahkan berbondong-bondong ingin melakukan investasi di Indonesia. Baru-baru ini, kata dia, asosiasi tekstil asal Taiwan mempertimbangkan untuk membangun pabriknya di Indonesia.
“Karena selama manusia berpakaian apalagi menggunakan sepatu dan dulu kan sepatu dan pakaian itu merupakan kebutuhan, tetapi sekarang sudah menjadi lifestyle,” ujar Airlangga.
Situasi Jerman semakin memanas beberapa minggu terakhir. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai kondisi persatuan yang telah berlangsung selama 3 tahun antara Partai Sosial Demokrat (SPD) pimpinan Kanselir Olaf Scholz, Partai Hijau, dan Partai Demokrat Bebas (FDP).
Spekulasi kini tersebar luas tentang apakah perpecahan aliansi dapat terjadi minggu ini. Sejumlah media melaporkan pembicaraan antara berbagai perwakilan koalisi pada Minggu malam dan awal minggu ini, menjelang pertemuan koalisi rutin Rabu.
“Politik Jerman tampaknya telah berubah menjadi kecelakaan kereta api yang bergerak lambat. Pemerintah Jerman baru saja memasuki tahap baru dari krisis politik yang sedang berlangsung lambat yang dapat menjadi langkah terakhir sebelum akhirnya runtuhnya koalisi yang berkuasa,” kata Carsten Brzeski, kepala makro global di ING, dalam sebuah catatan pada Senin (4/11/2024), seperti dikutip CNBC International.
Holger Schmieding, kepala ekonom di Berenberg, mencatat bahwa ketiga mitra koalisi telah bertindak “seolah-olah mereka tengah mempersiapkan diri untuk berkampanye melawan satu sama lain dalam waktu dekat.”
Misalnya, Scholz mengadakan pertemuan dengan para pemimpin industri minggu lalu tetapi tidak mengundang mitra koalisi partainya, yang mendorong FDP mengadakan pertemuan terpisah tanpa SPD.
Secara terpisah, Robert Habeck dari Partai Hijau, yang merupakan menteri ekonomi Jerman, mengusulkan rencana kebijakan untuk merangsang investasi bisnis yang dikritik oleh FDP.
Berikut fakta-fakta yang terjadi mengenai koalisi Jerman.
Makalah Lindner
Eskalasi lainnya terjadi pada Jumat, ketika Menteri Keuangan Christian Lindner menerbitkan sebuah makalah tentang menghidupkan kembali ekonomi Jerman yang sedang berjuang.
“Makalah tersebut tampak seperti upaya serius untuk menganalisis masalah Jerman dan mengusulkan solusi. Namun, makalah tersebut menentang posisi fundamental SPD dan Partai Hijau dan karenanya akan sulit bagi mereka untuk menerimanya,” kata Greg Fuzesi, ekonom zona euro di JPMorgan, dalam sebuah catatan pada Senin.
Sementara itu, Brzeski mengatakan bahwa isi makalah tersebut tidak mesti menjadi masalah, bahkan jika bertentangan dengan kebijakan utama SPD dan Partai Hijau, tetapi ia menekankan bahwa “nada suara dalam makalah tersebut menggambarkan betapa dinginnya suasana antara mitra koalisi.”
Dalam wawancara TV hari Minggu dengan ZDF, Lindner mengatakan masalah tersebut akan diselesaikan, dengan mencatat bahwa hal ini terutama merupakan tanggung jawab mitra pemerintahannya. Ia mengelak pertanyaan tentang apakah ia bermaksud meninggalkan koalisi jika sarannya untuk pertumbuhan ekonomi negara tidak didukung.
Anggaran yang diperebutkan dengan sengit
Isu utama terkini dalam koalisi tersebut adalah anggaran Jerman untuk tahun 2025 – topik yang juga banyak dibahas dalam makalah Lindner. Anggaran tersebut awalnya disajikan awal tahun ini, tetapi masih menyisakan beberapa pertanyaan yang belum terjawab tentang kesenjangan pendanaan sebesar beberapa miliar euro. Berdasarkan jadwal yang berlaku saat ini, anggaran tersebut harus diselesaikan pada pertengahan November.
Fuzesi mengatakan koalisi kini terpaksa membuat keputusan sulit di bawah tekanan waktu, dengan latar belakang visi ekonomi yang berbeda.
Sementara itu, Schmieding dari Berenberg menyarankan bahwa “jika koalisi tidak dapat menyetujui prioritas fiskal dan reformasi untuk anggaran 2025, pemerintah mungkin akan runtuh.”
Kemungkinan pecahnya koalisi?
Selain ditemukannya solusi untuk masalah tersebut, beberapa skenario kini dapat terjadi yang akan mengubah susunan pemerintahan Jerman.
Schmieding dari Berenberg mengatakan salah satunya adalah FDP dapat keluar dari koalisi, baik dengan cara keluar sendiri atau dengan membuat Scholz kesal sehingga ia meminta mereka keluar.
“Jika demikian, periode singkat pemerintahan minoritas SPD-Hijau di bawah Scholz kemungkinan akan diikuti oleh pemilihan umum dadakan awal tahun depan,” katanya.
Namun, jajak pendapat terbaru menunjukkan bahwa FDP hanya akan menerima sekitar 3% suara dalam pemilihan federal, di bawah ambang batas 5% yang harus dilampaui untuk mengamankan kursi di Bundestag Jerman.
SPD dan Partai Hijau juga akan menderita kekalahan akibat pemilu federal terakhir, sementara partai oposisi saat ini CDU kemungkinan besar akan memperoleh suara terbesar.
“Pemilu dadakan belum menjadi skenario yang paling mungkin, tetapi sangat mungkin terjadi,” kata Schmieding.
Sementara itu, Brzeski dari ING mencatat bahwa pemerintahan minoritas juga dapat berlanjut hingga tanggal pemilihan yang dijadwalkan pada akhir tahun 2025 dan menunjukkan bahwa, bahkan jika FDP meninggalkan koalisi, hal ini tidak serta merta memaksa diadakannya pemilihan cepat.
Hal ini disebabkan oleh konstitusi Jerman yang menyatakan bahwa pemilu cepat hanya dapat diadakan oleh presiden federal jika kanselir kalah dalam mosi tidak percaya di parlemen. Namun prospek koalisi tampak lemah, menurut Brzeski.
Sebagai informasi, Kompolnas berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden. Anggota Kompolnas berjumlah sembilan orang dengan tiga orang terdiri dari unsur pemerintah atau ex officio.
Tiga unsur itu ialah Menko Polkam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum. Sementara, enam lain terdiri dari tiga pakar kepolisian dan tiga unsur tokoh masyarakat.
Berikut daftar anggota Kompolnas yang dilantik Prabowo hari ini:
Menko Polkam Budi Gunawan sebagai ketua merangkap anggota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota
Anggota:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi Dr Supardi Hamid Gufron Mochammad Choirul Anam Dr Yusuf.
Situs pemesanan Vrbo mengungkapkan bahwa pada 2025 mendatang sebagian besar para wisatawan tidak akan merasa takut tertinggal (Fear of Missing Out alias FOMO) lagi terkait berlibur. Sebaliknya, para turis akan lebih merasakan dan menerapkan tren Joy of Missing Out (JOMO).
Menurut Vrbo, JOMO adalah tren yang membuat para wisatawan lebih memilih untuk berlibur dengan perspektif optimis-minimalis, serta mengabaikan tekanan untuk terus mengikuti tren yang ada di media sosial. Berkat JOMO, para wisatawan akan berlibur sesuai dengan keinginan hati dengan cara yang lebih santai.
“Perjalanan JOMO [membuat turis] melakukan lebih sedikit aktivitas saat liburan […] menginap di kabin yang nyaman atau rumah tepi pantai yang damai, meningkatkan relaksasi, dan memulihkan hubungan,” tulis Vrbo, dikutip Senin (4/11/2024).
Saat menerapkan JOMO, para wisatawan bakal lebih fokus pada setiap perjalanan dengan rileks tanpa tergesa-gesa mengejar destinasi lainnya yang dituju akibat FOMO. Tren JOMO ini dinilai lebih positif karena membuat para turis bebas melakukan apapun tanpa perlu memikirkan hal-hal viral di media sosial dan “disetir fyp (for your page) serta algoritma”.
Lantas, Bagaimana Cara Menerapkan Wisata JOMO? Cara terbaik untuk menerapkan wisata JOMO adalah menentukan rencana liburan atau destinasi sesuai dengan keinginan Anda tanpa mengacu tren di media sosial.
Selain menetapkan rencana perjalanan dengan “suka-suka”, Anda juga bisa memilih destinasi yang jauh dari keramaian. Tak hanya lebih tenang karena jauh dari keramaian, Anda juga bisa merasakan sensasi wisata yang lebih berbeda karena menemukan dan menjelajahi tempat anti mainstream.
Hingga saat ini, peta kekuatan keduanya masih imbang. Sejumlah survei mengunggulkan Trump di atas Kamala, dan survei lainnya memenangkan Kamala dibanding Trump. Meski begitu, selisih keduanya sendiri sangatlah kecil, dengan rentang rata-rata keduanya memiliki selisih 1%-3% saja.
Berikut data survei dari sejumlah lembaga sebagaimana dirangkai oleh Forbes, Senin (4/11/2024):
1. Morning Consult
Kamala Harris mempunyai keunggulan dua poin dari Trump dengan perolehan 49% Vs 47%, dalam survei Morning Consult terhadap kemungkinan pemilih pada hari Minggu dengan margin kesalahan satu poin.
2. ABC/Ipsos
Dalam survei ini, Kamala Harris memiliki keunggulan tiga poin dari Trump dengan perolehan 49% Vs 46% dalam jajak pendapat ABC/Ipsos. Ini lebih tipis dibandingkan dengan keunggulan Kamala 51%-47% minggu lalu dan keunggulannya 50%-48% pada awal Oktober.
3. Economist/YouGov
Kamala Harris juga mengungguli Trump di survei ini dengan 49%-47%, dengan 2% tidak yakin dan sekitar 3% mendukung kandidat lain (margin of error 3,6). Ini sedikit menyempit dari keunggulan Harris sebesar 49%-46% minggu lalu.
4. CNBC
Trump unggul 48% berbanding 46% dalam survei CNBC terhadap pemilih terdaftar yang dirilis Kamis (margin of error 3,1%).
5. Wall Street Journal
Trump unggul di survei ini dengan perolehan 47% berbanding 45%. Ini sendiri menggambarkan tren kenaikan bagi Trump, karena sangat berbeda dengan hasil survei Agustus lalu di mana Kamala Harris unggul atas dirinya dengan perolehan angka yang serupa, 47% Vs 45%.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), maka penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Hal tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi selama Oktober-Desember 2024.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar Jisman beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” kata Jisman.
Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi yang berlaku per 1 November 2024 ini? Berikut daftarnya:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, pada Kamis, (31/10/2024).
Sebagaimana diketahui, uji materi ini diajukan oleh Partai buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya. Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Ciptaker.
Pembacaan putusan ini, diwarnai dengan aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK dan patung kuda. Ketika MK mengetuk palu mengabulkan sebagian besar gugatan uji materi, para buruh merayakannya dengan sujud syukur.
Berikut ini merupakan 21 pasal uji materi yang dikabulkan oleh MK mengenai UU Ciptaker.
-Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja”.
-Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.
-Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.
-Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
-Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”.
-Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”;
-Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
-Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;
-Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;
-Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”;
-Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;
-Menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;
-Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
-Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”;
-Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;
-Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;
-Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;
-Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”, dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;
-Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;
-Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”
-Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”.
Ternyata lokasi tanahnya bukan milik pemerintah, melainkan perusahaan milik Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait dengan partner bisnisnya melalui PT Bumi Samboro Sukses. Rumah gratis ini tidak boleh diperjualbelikan.
“Yang pasti ini tidak disewakan, tidak dijual. Gratis dan harus dikasih ke yang tepat,” kata Maruarar di acara Groundbreaking proyek ini, Jumat (1/11/2024).
Meski gratis, penerima rumah gratis akan mendapatkan sertifikat. Namun status kepemilikan rumah masih dalam penyusunan.
Di dalamnya pun terdiri dari beberapa fasilitas seperti 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang keluarga, dapur, dan teras serta memiliki halaman yang bisa untuk parkir 1 mobil dan 1 motor.
Sedangkan di lingkungan sekitar, perumahan yang berada di Desa Sukawali ini akan dilengkapi dengan masjid, lapangan serbaguna, one gate system, dan sekolah. Artinya ada sejumlah fasilitas yang bakal tersedia mulai dari masjid, lapangan serbaguna, hingga pusat pendidikan.
Komisaris Utama PT Bumi Samboro Sukses, Antonio, menegaskan tanah yang diberikan merupakan tanah milik perseroan dengan Ara, jadi bukan miliki Ara pribadi.
“Kalau dengan perusahaan memang ada beberapa perusahaan yang Pak Ara juga partner dengan saya. Nah ini yang perusahaan kedua untuk properti. Kebetulan kan saya memang ada beberapa lahan Tapi kan memang enggak fokus dikembangkan di situ,” sebut Antonio.
Maris Sangiampongsa, dalam sebuah postingan di platform media sosial X, mengatakan dirinya sangat sedih atas kematian yang terjadi di dekat kota Metula pada hari Kamis. Ia menambahkan bahwa seorang warga Thailand lainnya terluka.
“(Karenanya) Thailand terus mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdamaian,” tegasnya dikutip AFP.
“Atas nama warga sipil tak berdosa yang terkena dampak serius dari konflik yang berkepanjangan dan mendalam ini,” ujarnya lagi.
Sebelumnya Ketua Dewan Regional Metula yang mengatakan pada Kamis malam bahwa lima orang tewas dalam serangan roket dari Lebanon. Dikatakannya korban adalah satu petani lokal dan empat pekerja pertanian asing.
Sekitar 30.000 warga negara Thailand tinggal di Israel. Mereka menjadi pekerja dengan gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan di kerajaan Asia Tenggara tersebut.
Warga negara Thailand di Israel sempat menjadi tawanan perang kelompok Hamas,saat kekerasan dimulai 7 Oktober 2023. Namun selama gencatan senjata singkat di bulan November, 23 warga Thailand dibebaskan dari penawanan sementara dua tewas di Gaza.
Perang di jazirah Arab dimulai dengan kekerasan antara Israel dan Hamas di Gaza. Hal ini kini menyebar dengan seruan perluasan perang Israel ke Lebanon, guna melawan sekutu Hamas, Hizbullah.
Di Gaza, mengutip Anadolu Agency sebanyak 43.000 orang tewas. Sementara di Lebanon 2.865 orang kehilangan nyawa.
Berdasarkan laporan keuangan Kalbe Farma yang berakhir pada 30 September 2024, penjualan neto tercatat sebesar Rp24,24 triliun, naik 7,43% yoy dari setahun sebelumnya sebesar Rp22,56 triliun. Penjualan dari distribusi dan logistik menjadi yang terbesar, yakni Rp7,87 triliun, diikuti dengan penjualan neto obat resep sebesar Rp6,89 triliun.
Penjualan neto dari produk kesehatan dan nutrisi, masing-masing sebesar Rp3,28 triliun dan Rp6,17 triliun per akhir September 2024.
Seiring dengan kenaikan tersebut, beban pokok penjualan ikut naik 7,78% yoy menjadi Rp14,72 triliun pada sembilan bulan pertama tahun ini. Beban penjualan naik menjadi Rp5,04 triliun.
Beban administrasi juga naik tipis menjadi Rp1,14 triliun dari setahun sebelumnya Rp1,13 triliun. Beban penelitian dan pengembangan juga terkerek menjadi Rp317,51 miliar dari setahun sebelumnya Rp271,16 miliar.
Pendapatan operasi lainnya turun menjadi Rp39,98 miliar dari setahun sebelumnya Rp45,50 miliar, sedangkan beban operasi lainnya berhasil ditekan menjadi Rp51,69 miliar dari setahun sebelumnya sebesar Rp125,51 miliar.
Penghasilan bunga KLBF melambung menjadi Rp129,40 miliar pada kuartal III-2024, dari setahun sebelumnya Rp63,21 miliar.
Beban bunga dan keuangan juga berhasil ditekan menjadi Rp50,48 miliar dari setahun sebelumnya sebesar Rp76,56 miliar pada September 2023.
Total aset perusahaan milik keluarga mendiang Boenjamin Setiawan itu pun naik menjadi Rp28,75 triliun dari sebesar Rp27,05 triliunn pada akhir Desember 2023.