Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah memutihkan kredit macet para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian dan perikanan, khususnya pada bank-bank Himbara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai pemutihan kredit macet para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan merupakan suatu hal yang sangat bagus. Katanya, upaya yang dilakukan Prabowo itu telah menunjukan kesungguhan Presiden dalam berpihak kepada UMKM, khususnya pertanian dan perikanan.
“Nah, PP penghapusan itu bagus sekali. Itu lihat kesungguhannya Pak Presiden untuk keseriusan berpihak kepada UMKM, khususnya pertanian dan perikanan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mewakili petani dan nelayan Indonesia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, karena telah memutihkan kredit macet para pelaku UMKM.
“Kami mewakili petani Indonesia dan nelayan mengucapkan terima kasih yang luar biasa,” kata Amran.
Dia pun menyebut perhatian Presiden RI Prabowo terhadap sektor pertanian sangat luar biasa, yang mana saat ini tengah digenjot target swasembada pangan tahun 2028.
“Beliau memberikan fasilitas seperti pupuk, benih, dan alat mesin pertanian, diberikan luar biasa. Pupuk contohnya, dinaikkan dua kali lipat yaitu 100%. Kemarin ada lagi beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan. Ini luar biasa. Suatu kebahagiaan untuk petani seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kemudian saat ditanya terkait bagaimana mengantisipasi agar tidak timbul utang-utang baru ke depannya, Amran berharap para pelaku UMKM yang mendapatkan pemutihan utang tersebut bisa bekerja lebih produktif, sehingga tidak ada lagi tunggakan utang ke depannya.
“Ya kita doakan, kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif, sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak,” ucap Amran.
Adapun untuk mekanisme pemutihan utang, Amran mengatakan itu akan diatur oleh Menteri Keuangan dan pihak Himbara.
“Nanti itu yang mengatur Menteri Keuangan dengan pihak BUMN perbankan (Himbara),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Adanya aturan ini maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).
Dalam penandatanganan itu juga disaksikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit, hingga Asosiasi Petani Kakao Indonesia
Prabowo mengatakan nantinya terkait hal teknis, baik persyaratan akan dipenuhi dan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengungkapkan adanya aturan ini membuat petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.
“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” katanya.