Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka 1.230 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tidak hanya untuk jurusan rumpun ekonomi, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini juga mencari jurusan lain seperti sastra, perhotelan atau pariwisata, serta bahasa.
Pengumuman resmi pembukaan CPNS Kemenkeu tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2024.
Kemenkeu membuka formasi untuk beberapa unit kerja eselon I, seperti Sekretariat Jenderal dengan jumlah 6 formasi; Direktorat Jenderal Pajak 607 formasi; Ditjen Bea Cukai 435 formasi; dan Ditjen Kekayaan Negara 88 formasi; serta beberapa unit kerja lainnya.
Ditelisik lebih jauh, jabatan-jabatan di setiap eselon itu membuka beberapa jabatan untuk jurusan-jurusan ilmu sosial. Jabatan Penata Keprotokolan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai misalnya mencari mereka yang berpendidikan S-1 untuk jurusan Hubungan Internasional dan Sastra Inggris. Jumlah formasi yang dibuka untuk jabatan ini sebanyak 6 orang.
Lalu, Ditjen Pajak juga membuka jabatan Pengelola Keprotokolan untuk kalangan lulusan D-III. Ditjen Pajak mencari lulusan D-III dari jurusan Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea Bahasa Prancis, Bahasa Arab dan Bahasa Belanda. Untuk posisi yang sama, Ditjen Pajak mencari lulusan D-III jurusan Perhotelan/Pariwisata. Untuk jabatan ini, Ditjen Pajak membuka 98 formasi.
Senada, Ditjen Bea Cukai juga membuka jabatan Pengelola Keprotokolan untuk lulusan D-III Komunikasi Massa, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Prancis dan Bahasa Jepang. Ada 10 formasi yang dibuka untuk jabatan ini di Bea Cukai.
Adapun, Kemenkeu memberikan beberapa syarat bagi mereka yang ingin mendaftar formasi CPNS 2024. Berikut ini merupakan beberapa syarat umum yang diwajibkan.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.
9. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.