Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan baru terkait relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek ketenagalistrikan. Salah satunya untuk proyek EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan meski memberikan relaksasi impor untuk komponen pembangkit EBT, pemerintah akan tetap memperhatikan investasi yang sudah masuk di Indonesia.
“Jadi mohon semua memahami dengan baik, tidak menggeser isu-isu karena tujuan kita adalah justru supaya produksi dalam negerinya ini termanfaatkan,” kata Dadan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2024, Senin (12/8/2024).
Dadan memastikan pemerintah akan tetap melindungi pada investor yang sudah menggelontorkan investasinya di dalam negeri. Baik itu untuk komponen, peralatan, termasuk proyek-proyek EBT.
“Kita juga mengatur dalam regulasi ini secara umum bagaimana kalau energinya diekspor apapun yang ada di Republik ini kan kita atur Kalau khususnya listrik ya di Kementerian SDM, nanti ke Dirjen Listrik Jadi ini pun nanti akan menyentuh atau sudah menyentuh sebetulnya di Permen ini Bahwa untuk kalau kita penjualan listrik lintas negara, itu juga ada aturannya Ada tuh TKDN-nya,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan relaksasi harus memiliki dua syarat.
Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Pemberian relaksasi TKDN dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Adapun relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri. Perusahaan itu juga harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.