PT Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) mengungkapkan bahwa tidak ada pemegang saham yang mengajukan buyback karena tidak setuju atas rencana merger bank itu dengan PT Bank Commonwealth (PTBC), yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (2/8/2024) lalu.
Seperti diketahu, OCBC Indonesia akan menjadi bank penerima penggabungan dari PTBC, usai melakukan akuisisi senilai Rp2,2 triliun, dan telah aktif pada 1 Mei 2024 lalu. OCBC Indonesia pun telah memberikan opsi pembelian kembali saham atau buyback saham yang dipegang oleh para investor yang tidak setuju atas penggabungan dengan PTBC.
“Sampai dengan akhir periode pembelian kembali, tidak ada pemegang saham Perseroan yang meminta sahamnya untuk dibeli kembali Perseroan, sehingga tidak ada pembelian kembali saham yang dilakukan Perseroan,” ujar Direksi OCBC Indonesia dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (12/8/2024).
Adapun, OCBC Indonesia telah menetapkan bahwa saham yang hendak dibeli kembali adalah milik pemegang saham yang mengajukan permohonan pembelian saham. Nama mereka harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2024 pada pukul 16.00 WIB, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB OCBC.
Kemudian, para pemohon itu juga telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB atas mata acara persetujuan atas rencana penggabungan. Lalu, selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB tanggal 9 Agustus 2024, telah menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham (Formulir Pernyataan Menjual Saham).
OCBC Indonesia menyatakan akan membeli saham dari Pemohon dengan menetapkan harga per saham dengan nilai sebesar Rp1.230 per saham.