Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar di Indonesia, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau menyangkut dengan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan organisasi kemasyarakatan yang kita sudah kasih ke salah satu dari antaranya, NU. Itu yang digugat,” kata dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut menuai perhatian karena adanya perbedaan pandangan terkait peruntukan WIUPK yang sebelumnya lebih terbatas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jadi yang berhak untuk mendapatkan prioritas itu cuma selama ini dikunci di pasal 76 itu tentang hanya BUMN dan BUMD. Tetapi kemudian oleh Dirjen dan orang hukum di pemerintahan itu kemudian diuji. Itu bukan tanpa diskusi, Pak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan terbesar di Indonesia secara resmi menyatakan minatnya mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dua Ormas Keagamaan itu adalah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Nu mendapatkan jatah tambang Eks PT Arutmin Indonesia. Sementara itu Muhammadiyah dikabarkan akan mendapatkan jatah tambang bekas PT Adaro.